Saat kita berbicara tentang travelling ke luar negeri, pasti ada dua hal yang tidak pernah luput dari perhatian, yaitu paspor dan visa. Keduanya merupakan dokumen penting yang harus kita miliki jika ingin pergi ke negara lain.
Meskipun keduanya sama-sama penting, banyak orang masih bingung tentang perbedaan antara keduanya. Saya pun demikian, saat saya belum pernah pergi ke luar negeri, saya sering kebingungan dengan kedua dokumen tersebut.
Hal tersebut sebenarnya wajar karena saya memang belum pernah memiliki paspor dan visa secara langsung. Namun setelah memilikinya dan juga sudah pergi ke luar negeri, saya jadi paham apa saja fungsi dari kedua dokumen tersebut.
Oleh karena itu di artikel ini, saya ingin membahas apa saja perbedaan antara paspor dan visa tersebut. Semoga teman-teman yang ingin ke luar negeri, tidak bingung lagi dengan perbedaannya setelah membaca artikel ini.
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal seseorang. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas internasional. Di dalam paspor terdapat informasi pribadi berupa nama, nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, foto, serta tanggal kadaluarsanya.
Selain informasi pribadi, di dalam paspor juga terdapat banyak halaman kosong. Nah halaman kosong tersebut nantinya akan diisi oleh visa dari negara yang akan kita kunjungi. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis paspor yang umum digunakan, yaitu:
Ini adalah paspor yang paling umum, yang dibuat untuk warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri dengan tujuan pribadi atau komersial. Paspor ini ada yang memiliki 24 halaman dan 48 halaman. Terdapat juga paspor yang sudah memiliki chip elektronik yang sering e-paspor.
Sesuai namanya, paspor diplomatik biasanya dibuat untuk diplomat dan pejabat tinggi pemerintah yang melakukan perjalanan resmi atas nama negara.
Paspor dinas dibuat untuk orang yang bekerja di sektor pemerintah dan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan.
Jadi secara sederhananya, paspor adalah bukti kewarganegaraan yang harus kita miliki untuk melakukan perjalanan internasional. Paspor ini berfungsi seperti halnya KTP saat kita pergi ke luar negeri. Di luar negeri KTP kita tidak berlaku, yang berlaku adalah paspor yang kita miliki.
Tadi sudah saya singgung sedikit mengenai halaman kosong pada paspor yang akan diisi oleh visa. Ya, visa ini adalah cap atau sticker yang akan ditempelkan di dalam paspor kita oleh negara tujuan. Jadi jika paspor diterbitkan oleh negara kita, maka visa diterbitkan oleh negera tujuan kita.
Visa ini berfungsi sebagai surat izin untuk memasuki, tinggal, atau keluar dari suatu negara selama periode waktu tertentu. Jenis visa yang kita perlukan akan berbeda tergantung pada tujuan kunjungan kita ke negara tersebut. Berikut adalah beberapa jenis visa yang paling umum:
Apakah kita membutuhkan visa setiap kali pergi ke luar negeri? tentu tidak. Terdapat beberapa negara yang mengizinkan warga Indonesia untuk masuk ke negaranya tanpa visa. Jadi kita bisa langsung masuk ke negara tersebut hanya dengan bermodalkan paspor saja.
Silakan baca artikel ini untuk mengetahui negara mana saja yang menerapkan kebijakan bebas visa untuk warga negara Indonesia.
Setelah menjelaskan secara singkat mengenai paspor dan visa, sekarang saya akan menguraikan secara rinci apa saja yang menjadi perbedaan dari kedua dokumen tersebut.
Paspor berfungsi sebagai identitas internasional dan bukti kewarganegaraan. mirip seperti KTP namun untuk versi internasional. Di sisi lain, visa berfungsi sebagai surat izin yang membolehkan kita utnuk memasuki dan tinggal selama periode waktu tertentu di negara tujuan.
Paspor bentuknya mirip seperti sebuah buku saku. Di dalamnya berisi 24 atau 48 halaman. Kebanyakan halaman tersebut masih kosong karena akan diisi oleh visa nantinya. Selain halaman yang ksosng, terdapat juga halaman yang berisi informasi pribadi dan data kewarganegaraan lainnya.
Baik paspor biasa maupun paspor elektronik (e-paspor), keduanya memiliki bentuk yang serupa. Hanya ada beberapa detail kecil saja yang membedakan keduanya. Silakan baca artikel berikut ini untuk mengetahui perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik:
Sementara itu, visa memiliki bentuk yang bermacam-macam. Yang paling umum adalah visa yang berbentuk sticker lalu ditempel di paspor. Ada juga visa yang hanya berupa stempel di paspor, biasanya ini didapat dari negara bebas visa atau negara dengan kebijakan visa on arrival.
Visa elektronik atau e-visa juga saat ini sudah mulai banyak digunakan. Visa elektronik ini akan dikirimkan melalui email lalu kita harus mencetak dan menempelkannya sendiri di paspor. Namun ada juga visa elektronik yang tidak perlu dicetak karena kita hanya tinggal menunjukannya dari smartphone saja.
Sebelum tahun 2022, masa berlaku paspor di Indonesia adalah 5 tahun. Namun mulai tahun 2022, paspor Indonesia berlaku selama 10 tahun. Hal ini jelas menguntungkan karena biasanya semua halaman di paspor masih banyak yang kosong jika hanya 5 tahun saja.
Sementara ini masa berlaku visa berbeda-beda tergantung tujuan dan kebijakan dari negara yang bersangkutan. Ada visa yang hanya berlaku selama 15 hari saja dan ada juga yang berlaku selama bertahun-tahun.
Selain itu, ada juga jenis visa single entry dan multiple entry. Jika kita memiliki visa single entry, maka kita hanya bisa mengunjungi negara tersebut sekali saja. Jika ingin mengunjungi lagi, kita harus membuat visa lagi dari awal.
Sedangkan untuk visa berjenis multiple entry, kita bisa masuk ke negara tersebut berkali-kali selama visanya masih aktif. Sebagai contoh, visa waiver Jepang bisa kita gunakan untuk masuk ke negara tersebut berkali-kali selama 3 tahun.
Untuk membuat paspor, kita harus mendatangi kantor imigrasi. Kita tidak perlu memilih kantor imigrasi yang sesuai dengan domisili di KTP karena kita bisa membuatnya di kantor imigrasi mana saja. Jadi kita bisa memilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal saat ini.
Di sisi lain, tempat untuk membuat visa cukup beragam tergantung dari jenisnya. Untuk visa biasa, tempat pembuatannya biasanya di kedutaan besar dari negara yang akan kita tuju. Untuk beberapa kota, kita juga bisa membuatnya di konsulat dari negara tersebut.
Untuk visa on arrival, kita akan membuat visanya saat tiba di negara tujuan. Biasanya kita hanya perlu mengisi data dan membayar sejumlah uang saja. Sedangkan untuk visa elektronik, kita bisa mengajukannya secara online di mana saja.
Untuk pembuatan paspor biasa, syaratnya cukup mudah. Kita hanya perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran saja. Beberapa dokumen lain seperti Ijazah mungkin dibutuhkan jika data yang terdapat di ketiga dokumen utama tersebut belum lengkap.
Sepengalaman saya, membuat paspor saat ini sudah cukup mudah karena alur pembuatannya yang sudah cukup rapi. Yang masih cukup menyulitkan mungkin di bagian antriannya saja karena kuota hariannya terbatas terutama di kota-kota besar.
Sementara itu, syarat untuk membuat visa sangatlah beragam. Ada visa yang syaratnya hanya memerlukan paspor dan KTP saja seperti saat saya membuat visa waiver untuk keperluan liburan ke Jepang.
Ada juga visa yang persyaratan dokumennya cukup banyak, mulai dari surat keterangan kerja, slip gaji, hingga mutasi rekening tabungan kita selama 3 bulan terakhir. Saya mengalami persyaratan semacam itu saat membuat visa ke Korea.
Terakhir, ada juga beberapa kedutaan yang mengharuskan kita untuk melakukan wawancara ketika mengajukan visa, seperti negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Wawancara ini biasanya dilakukan di kedutaan besar atau secara online.
Nah, jadi itulah perbedaan antara paspor dan juga visa. Semoga setelah membaca artikel ini, teman-teman tidak bingung lagi ya dengan perbedaan dari keduanya. Semoga rencana liburan kalian ke luar negeri berjalan lancar dan menyenangkan.